Pembaruan SIHALAL BPJPH: Sistem Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat, Mudah, dan Aman

SI HALAL BPJPH

MUSLIMUP.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya meningkatkan pelayanan sertifikasi halal melalui pembaruan sistem teknologi informasi. Salah satu langkah signifikan yang dilakukan adalah penyempurnaan Sistem Informasi Halal (SIHALAL), yang kini dilengkapi dengan panduan penggunaan untuk layanan sertifikasi halal reguler maupun skema self declare. Pembaruan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan sertifikasi halal secara lebih cepat, efisien, dan akuntabel.

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa pembaruan SIHALAL merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang dijalankan oleh BPJPH. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan sertifikasi halal dapat mengikuti perkembangan teknologi terkini.

Bacaan Lainnya

“Kami terus melakukan pengembangan sistem untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Digitalisasi dan otomasi menjadi fokus utama dalam menyederhanakan proses layanan sertifikasi halal. Dengan prinsip layanan yang semakin mudah, cepat, efisien, dan transparan, kami berharap sistem ini dapat mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia,” ujar Aqil Irham di Jakarta, Minggu (23/3/2025).

Ia menambahkan bahwa pembaruan ini juga penting untuk memastikan keamanan, kompatibilitas, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. “Teknologi harus terus disesuaikan agar dapat memberikan manfaat maksimal, baik dari segi kinerja, keamanan, maupun fungsionalitas,” imbuhnya.

Peningkatan Teknis dan Keamanan SIHALAL

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi BPJPH, Nurhanudin, menjelaskan bahwa pembaruan SIHALAL mencakup beberapa aspek penting, seperti peningkatan aksesibilitas, antarmuka yang lebih ramah pengguna, optimalisasi pengalaman pengguna, serta peningkatan keamanan sistem.

“Salah satu perubahan teknis yang kami lakukan adalah migrasi arsitektur aplikasi dari model *monolithic* menjadi *microservice*. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan akses serta menghindari kendala seperti lambatnya respons atau *time out* saat aplikasi digunakan oleh banyak pengguna secara bersamaan,” jelas Nurhanudin.

Namun, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama proses pembaruan sistem berlangsung. “Saat proses transformasi ini dilakukan, ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan ketidaknyamanan. Namun, saat ini aplikasi sudah dapat digunakan kembali setelah proses pemeliharaan selesai. Untuk bantuan lebih lanjut, kami menyediakan Call Center 146 atau email layanan.halal.go.id,” tambahnya.

Panduan Penggunaan SIHALAL

Untuk membantu pelaku usaha memahami cara menggunakan SIHALAL yang telah diperbarui, BPJPH juga merilis panduan atau manual penggunaan. Panduan ini mencakup langkah-langkah pengajuan sertifikasi halal untuk skema reguler maupun *self declare*.

“Panduan ini dapat diunduh melalui website resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id. Pelaku usaha cukup masuk ke menu ‘Layanan’, lalu memilih opsi ‘Sertifikasi Halal’. Panduan untuk skema reguler dapat diakses melalui tautan https://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal, sedangkan untuk skema *self declare* tersedia di https://cmsbl.halal.go.id/uploads/Manual_Self_Declare_43a597d518.pdf,” jelas Nurhanudin.

Dorongan untuk Industri Halal Nasional

Dengan pembaruan SIHALAL ini, BPJPH berharap dapat mendukung pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal secara lebih efektif. Hal ini sejalan dengan target Indonesia untuk menjadi pusat industri halal global.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha tidak menghadapi hambatan berarti dalam proses sertifikasi. Semua inovasi yang kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar internasional,” tutup Aqil Irham.

**(Redaksi)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *